" />

Wednesday, May 20, 2015

MENGENAL SOSOK PENGARANG KITAB FIQIH FATHUL QORIB SYARAH TAQRIB

Ibnu Qosim Alghozi , merupakan  pengarang kitab Fathul Qorib syarah Taqrib, Nama lengkap beliau adalah Assyaikh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Alghozi lahir pada tahun 859 H di kota ghuzah yang menjadi bagian wilayah syam.

Beliau mengembara menuntut ilmu di Kairo Mesir tepatnya di jami’ah Al- Azhar dan kemudian mengembangkan ilmu dan mengajar di Al- Azhar hingga bermukim di sana dan melahirkan karya-karyanya seperti halnya Syarh fathul qorib. Beliau wafat pada tahun 918 H. Dari tahun kelahir dan wafatnya kita bisa tahu bahwa beliau hidup setelah masa imam imam Rofi’I dan Nawawi namun sebelum era Ibnu hajar dan Romli.

Nafa’ana Allohu bihi wabi’ulumih   Aamiin

Selain Fathul qorib masih banyak syarah-syarah kitab taqrib yang lain. Diantaranya yang banyak dijumpai di lingkungan pesantren adalah: Kifayatul Akhyar karya Imam Taqyuddin Alhishni , Al-Iqna’ karya Imam Khotib Assyirbini (W: 977 H)

Kelebihan kitab taqrib diantaranya


Kelengkapan isi Dalam bentuknya yang sangat kecil memuat hamper semua kandungan fiqh dari mulai ibadah, mu’amalah, nikah sampai jinayat dan lain sebagainya.
Sementara fathul qorib melengkapi kelebihannya dengan memberikan ta’rif pada hampir semua bab dari thoharoh sampai ‘itq mulai dari tinjauan lughot sampai syara’
Paparan manhaj/ metodologi Jarang kita temukan kitab yang memaparkan manhaj seperti yang sering dilakukan Imam Nawawi dalam karya-karyanya.

Ada beberapa manhaj yang disebutkan mushonnif dalam menyusun taqrib diantaranya:
- Sangat simple dan singkat (ghoyatil ikhtishor)
- Bahasanya sederhana (mudah dipelajari dan dihafal)
- Banyak pasal- pasal (iktsar taqsimat)
- Batasan dengan angka (hasril khishol)

Dari paparan itu bisa dimaklumi bila kalimat-kalimat dalam kitab tersebut terkadang menggunakan arti yang longgar tidak sebagaimana dalam istilah fiqh.

Seperti penyebutan air mutanajjis dengan air najis pada bab pertama, yang kemudian diikuti Ibn Qosim yang menyebut a’yan mutanajjisah yang mestinya a’yan najisah.

Pembatasan komponen selalu dilakukan dengan angka mesti terkadang kurang tepat masih ada yang terlewatkan seperti dalam pembahasan sunah-sunah wudhu sehingga biasanya kemudian Ibn Qosim menjelaskan bahwa hal- hal lain masih banyak seperti disebut dalam kitab-kitab yang besar.
3- Tidak terikat pendapat mayoritas Salah satu contoh yang paling menyolok adalah adalah tentang niyyatul khuruj atau niyat keluar dari sholat pada saat salam dikategorikan rukun, mabit mina dan muzdalifah bukan wajibat haji akan tetapi sunah. Yang demikian bisa kita maklumi karena Abi Syuja’ hidup sebelum Nawawi, beliau mengambil dari mutaqoddimin dan ashabil wujuh dimana temuanya dalam hal ini sama dengan imam Rofi’i.

Sekali lagi Ibnu Qosim punya andil penting dimana kemudian memberikan penjelasan pendapat yang kuat dalam madzhab.

Nafa’ana Allohu bihi wabi’ulumih   Aamiin
Wallahu 'alam bissowab

No comments:

Post a Comment